Binjai-Metrolangkatbinjai.com
Sudah jatuh
ketimpa tangga. Agaknya, kata tersebut tepat dialamatkan kepada mantan Ketua
DPRD Sumut H Saleh Bangun. Sebab, disaat dirinya sedang menjalani proses
Pemilihan Walikota Kota Binjai ketika itu (periode 2015-2020-red), disaat
bersamaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahannya karena tersandung kasus
korupsi.
Kini atas
proses hukum tersebut, H Saleh Bangun masih menjalani hukuman. Nah, belum lagi
selesai menjalani kurungan badan dipenjara suka Miskin, kini proses hukum atas
nama dirinya sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Binjai. Nama Saleh
Bangun tercatat sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Klas 1-B Binjai.
Sesuai yang
tertulis di layar monitor Pengadilan Negeri Binjai, Saleh Bangun digugat oleh
Mister Bangun berdasar gugatan nomor 7/Pdt.G/2018/PN Bnj yang didaftar pada
tanggal 5 Februari 2018 lalu.
Masing
masing pihak tergugat dan penggugat diwakilkan oleh penasehat hukumnya saat
mengikuti sidang lanjutan kelima di Ruang Cakra PN Binjai, Selasa (3/4).
Tergugat Saleh Bangun diwakili Masitah Hasibuan. Sementara penggugat Mister
Bangun diwakili Elida Nainggolan.
Sidang
dengan agenda laporan mediasi dan baca gugatan itu dipimpin langsung oleh Ketua
Majelis Hakim, yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Binjai,
Fauzul Hamdi.
"Mediasi
gagal, jadi lanjut kepada pembacaan gugatan," jelas Fauzul usai sidang. Ketua
PN Binjai itu menambahkan, peluang berdamai diantara kedua belah pihak masih
ada. Bahkan, jika tergugat dan penggugat berdamai di luar sidang, dianggap sah.
Tapi Pengadilan Negeri Binjai harus mengetahui hal tersebut.
"Sidang
dilanjutkan Minggu depan. Masing masing pihak dalam persidangan diwakilkan oleh
kuasa hukumnya," tambah bekas Humas PN Medan ini.
Informasi
dihimpun, Saleh Bangun digugat lantaran tidak menepati janjinya atas iming
iming proyek pengerjaan irigasi di Kabupaten Karo dengan pagu anggaran 5
miliar. Pasalnya, penggugat sudah menyetor dana awal melalui anaknya, Almarhum
Josep Bangun senilai Rp. 500 juta pada 16 Januari 2013 lalu.
Nyatanya
dana awal yang sudah disetor itu, proyek tersebut tak direalisasikan oleh Saleh
Bangun yang saat itu anggota DPRD Sumut. Total kerugian materil dalam perkara
perdata itu sebesar 1,2 miliar lebih.
"Minggu
depan pada 10 April 2018, sidang dengan agenda jawaban dari tergugat,"
tukas Fauzul seraya menambahkan H Saleh Bangun merupakan orang tua kandung dari
Rudi Hartono Bangun. Terpisah, Elida Nainggolan, Kuasa Hukum Penggugat
menyatakan, perkara iming-iming proyek yang tak terealisasi ini sejatinya
enggan digugat. Sebab, menurutnya, tergugat maupun penggugat masih ada hubungan
keluarga.
Terlebih
lagi, Saleh Bangun mulanya bersedia ganti rugi berupa lahan sawit. Namun, kata
Elida, janji ganti rugi lahan sawit di Subulussalam, Aceh pada 2014 itupun tak
terpenuhi.
Buntutnya,
gugatan perdata masuk ke PN Binjai. Katanya, nilai kerugian yang digugat
sebesar 2,2 miliar dengan kerugian material 1,2 miliar dan moril 1
miliar.
"Tapi
enggak juga (lahan sawit ganti rugi). Keburu anaknya meninggal tahun 2015, jadi
digugat," pungkasnya tanpa membeberkan luasan lahan sawit yang dijanjikan
Saleh Bangun.(yg)
Post a Comment