Binjai- News Metrolangkat.com
![]() |
Rudi Hartono Bangun SE photo bersama dengan peserta |
Anggota Komisi XI DPR RI H.Rudi Hartono Bangun.SE.MAP dalam pelaksanaan kegiatan seminar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang digelar Senin (13/3) lalu menegaskan LPS sebagai Lembaga Penjamin Simpanan yang dibentuk berdasarkan Undang-undang No 24 Tahun2004 tentang lembaga penjamin simpanan yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2004 yang lalu, namun demikian Undang-Undang ini berlaku efektif 12 bulan sejak di undangkan sehingga pendirian operasional LPS dimulai 22 September 2005.
Seminar yang mengambil Tema “Simpanan Anda di BANK dijamin LPS dan dihadiri oleh Tokoh Masyarakt, Pengusaha, Pedagang serta Masyarakat.Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Ovani, Jalan T.Amir Hamzah Kecamatan Binjai Utara.
LPS dibentuk sedemikian rupa dan bukan tanpa alasan, karena fungsi LPS adalah untuk menjamin penuh pada nasabah dan BANK dan secara aktif juga turut melakukan penjagaan terhadap kesetabilan serta system keuangan perbankan Nasional berdasarkan misi yang sesungguhnya, ujar H.Rudi Hartono Bangun dihadapan puluhan peserta Seminar.
Lebih Lanjut Politikus Partai Demokrat Asal Kota Binjai ini menegaskan " Kalau LPS turut mengambil sikap aktif dalam pemeliharaan kestabilan perbankan agar ke seimbang sesuai perananya serta dapat mengayomi dan memberi petunjuk dan juga bisa juga sebagai pemberi hak suatu penyuluhan preservative serta memberikan pengarahan untuk lembaga Bank maupun masyarakat luas sebagai nasabah sehingga simpanan dapat dijamin secara penuh, " pungkasnya.( rki)
Post a Comment